Headline

  • Kongres IMABA 2
  • Rapat IMABA di Arek Lancor
  • Cangkruk, Bro....!
  • Ngumpul lagi, Man....!

Followers

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) IKATAN MAHASISWA BATA-BATA (IMABA)

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota Ikatan Mahasiswa Bata-Bata (IMABA) adalah semua mahasiswa, sarjana, dan yang masih kompeten di dunia kampus yang masih atau pernah mondok atau sekolah di PP. Mambaul Ulum Bata-Bata Panaan Palengaan Pamekasan.

Pasal 2
1. Anggota Biasa adalah:
a. Santri atau alumni PP. Mambaul Ulum Bata-Bata yang sedang menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi, baik dalam jenjang Strata 1 maupun Strata 2.
b. Santri atau alumni PP. Mambaul Ulum Bata-Bata yang telah lulus dari Perguruan Tinggi dan memperoleh gelar sarjana maksimal 2 (dua) tahun dari wisudanya.
2. Anggota Istimewa adalah:
a. Santri atau alumni PP. Mambaul Ulum Bata-Bata yang sedang menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi dalam jenjang Strata 3.
b. Santri atau alumni PP. Mambaul Ulum Bata-Bata yang telah memperoleh gelar sarjana lebih dari 2 (dua) tahun dari wisudanya.
3. Anggota Kehormatan adalah:
a. Santri atau alumni PP. Mambaul Ulum Bata-Bata yang aktif di dunia kampus.
b. Tokoh yang diminta secara sukarela oleh organisasi karena dibutuhkan dalam upaya memajukan organisasi.

HAK-HAK ANGGOTA
Pasal 3
1. Anggota Biasa berhak:
a. Memilih dan dipilih menjadi pengurus Ikatan Mahasiswa Bata-Bata (IMABA)
b. Mengajukan usul, saran dan (atau) pernyataan kepada pengurus, baik secara lisan maupun tulisan.
2. Anggota Istimewa berhak:
a. Memberikan usul, saran dan (atau) pernyataan kepada ketua dan (atau) pengurus kelengkapan lainnya, baik secara lisan maupun tulisan.
b. Menjadi anggota badan kelengkapan organisasi di struktur organisasi Ikatan Mahasiswa Bata-Bata (IMABA)
3. Anggota Kehormatan berhak Memberikan usul, saran dan (atau) pernyataan kepada ketua dan (atau) pengurus kelengkapan lainnya, baik secara lisan maupun tulisan.

KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 4
1. Anggota Biasa wajib:
a. Menjaga nama baik almamater Ikatan Mahasiswa Bata-Bata (IMABA)
b. Mentaati segala aturan yang termaktub dalam AD/ART beserta ketetapan Ikatan Mahasiswa Bata-Bata (IMABA)
c. Merawat dan menjaga fasilitas organisasi serta membantu pengurus dalam melaksanakan ketentuan dan kebijakan organisasi.
2. Anggota Istimewa dan Anggota Kehormatan wajib:
a. Menjaga nama baik almamater Ikatan Mahasiswa Bata-Bata (IMABA)
b. Mentaati segala aturan yang termaktub dalam AD/ART beserta ketetapan Ikatan Mahasiswa Bata-Bata (IMABA)

HILANGNYA KEANGGOTAAN
Pasal 5
1. Anggota Biasa hilang keanggotaannya disebabkan:
a. Meninggal dunia
b. Berhenti dan atau diberhentikan sebagai mahasiswa di Perguruan Tinggi.
c. Mengundurkan diri dari keanggotaan Ikatan Mahasiswa Bata-Bata (IMABA)
2. Anggota Istimewa dan Anggota Kehormatan hilang keanggotannya disebabkan:
a. Meninggal dunia
b. Mengundurkan diri dari keanggotaan Ikatan Mahasiswa Bata-Bata (IMABA)

SANKSI
Pasal 6
Anggota yang melanggar ketentuan organisasi dapat dikenakan sanksi organisasi berupa:
a. Peringatan secara lisan atau tertulis
b. Skorsing dari keanggotaan minimal 3 (tiga) bulan
c. Diberhentikan dari keanggotaan.

BAB II
DEWAN PRESIDIUM
Pasal 7
Dewan Presidium adalah lembaga legislatif Ikatan Mahasiswa Bata-Bata (IMABA) sesuai dengan Bab VI Pasal 15 AD Ikatan Mahasiswa Bata-Bata (IMABA)

Pasal 8
1. Dewan Presidium sesuai dengan Bab VI Pasal 15 AD memiliki hak dan wewenang secara internal yang berkaitan dengan kepentingan organisasi.
2. Pola hubungan Dewan Presidium dengan pengurus oganisasi Ikatan Mahasiswa Bata-Bata (IMABA) adalah pola hubungan konsultatif.

ANGGOTA
Pasal 9
1. Anggota Dewan Presidium terdiri dari anggota Ikatan Mahasiswa Bata-Bata (IMABA) yang dipilih pada waktu kongres.
2. Anggota Dewan Presidium dapat dipilih dari Anggota Istimewa, Anggota Kehormatan atau Anggota Biasa yang dianggap mampu.
3. Masa jabatan anggota Dewan Presidium adalah 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali pada kongres berikutnya.
4. Keluar atau berhentinya anggota Dewan Presidium hanya diperbolehkan apabila disebabkan hal-hal yang tercantum dalam BAB I Pasal 5 ART Ikatan Mahasiswa Bata-Bata (IMABA)

SUSUNAN PENGURUS DEWAN PRESIDIUM
Pasal 10
1. Susunan Pengurus Harian Dewan Presidium dipilih dan ditentukan langsung oleh internal lembaga.
2. Pengurus Harian Dewan Presidium terdiri dari ketua, Sekretaris dan Anggota-anggota.

WEWENANG DAN KEWAJIBAN DEWAN PRESIDIUM
Pasal 11
1. Memberikan masukan terhadap kinerja ketua dan pengurusnya dalam setiap rencana dan kebijakan organisasi
2. Mengarahkan kegiatan Ikatan Mahasiswa Bata-Bata (IMABA) kepada upaya pengembangan dan kemajuan PP. Bata-Bata ke depan.

BAB III
PENGURUS IKATAN MAHASISWA BATA-BATA (IMABA)
Pasal 12
1. Pengurus Ikatan Mahasiswa Bata-Bata (IMABA) adalah lembaga eksekutif serta penanggung jawab program kerja Ikatan Mahasiswa Bata-Bata (IMABA)
2. Pengurus Ikatan Mahasiswa Bata-Bata (IMABA) sesuai dengan BAB VI Pasal 15 AD Ikatan Mahasiswa Bata-Bata (IMABA) memiliki hak dan wewenang menjalankan program-program kerja Ikatan Mahasiswa Bata-Bata (IMABA)
3. Pengurus Ikatan Mahasiswa Bata-Bata (IMABA) dipimpin oleh seorang Ketua Umum

Ketua
Pasal 13
1. Ketua Umum adalah pimpinan organisasi Ikatan Mahasiswa Bata-Bata (IMABA) yang dipilih oleh peserta kongres.
2. Pemilihan Ketua Umum dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber Jurdil) pada waktu kongres
3. Ketua Umum berhak melengkapi personalia pengurus Ikatan Mahasiswa Bata-Bata (IMABA) bersama Tim Formatur
4. Ketua berhak meminta laporan pertanggung jawaban dari semua Koordinator Wilayah (Koorwil) dan Devisi-devisi di bawahnya.
5. Apabila terjadi kekosongan pimpinan seperti meninggal dunia, berhenti atau tidak dapat menjalankan kewajiban organisasi dalam masa jabatan, maka diganti berdasarkan Sidang Istimewa

Wewenang Pengurus Ikatan Mahasiswa Bata-Bata (IMABA)
Pasal 14
1. Pengurus Ikatan Mahasiswa Bata-Bata (IMABA) mempunyai wewenang untuk melakukan kerja sama apapun dengan lembaga atau organisasi lain selama tidak bertentangan dengan AD/ART, konstitusi, dan Peraturan Organisasi.
2. Pengurus Ikatan Mahasiswa Bata-Bata (IMABA) mempunyai wewenang untuk melaksanakan kegiatan apapun selama tidak bertentangan dengan AD/ART, konstitusi, dan Peraturan Organisasi.
3. Pengurus Ikatan Mahasiswa Bata-Bata (IMABA) mempunyai wewenang untuk membuat lembaga otonom serta badan kelengkapan organisasi selama tidak bertentangan dengan AD/ART, konstitusi, dan Peraturan Organisasi.
4. Pengurus Ikatan Mahasiswa Bata-Bata (IMABA) mempunyai wewenang untuk menghimpun dana sebagai upaya melaksanakan program kerja selama tidak bertentangan dengan AD/ART, konstitusi, dan Peraturan Organisasi.
5. Pengurus Ikatan Mahasiswa Bata-Bata (IMABA) mempunyai wewenang untuk mengangkat Anggota Kehormatan apabila dipandang dapat menambah kelancaran dan kemajuan organisasi.

Kewajiban Pengurus Ikatan Mahasiswa Bata-Bata (IMABA)
Pasal 15
1. Ketua dan Pengurus Ikatan Mahasiswa Bata-Bata (IMABA) berkewajiban untuk mengadakan Rapat Kerja (Raker) untuk menentukan dan merumuskan program kerja selama 1 (satu) periode
2. Ketua dan Pengurus Ikatan Mahasiswa Bata-Bata (IMABA) berkewajiban untuk melaksanakan program kerja yang telah ditentukan daan dirumuskan pada waktu Raker.
3. Ketua dan Pengurus Ikatan Mahasiswa Bata-Bata (IMABA) berkewajiban untuk melaksanakan koordinasi dan konsolidasi minimal tiap 1 (satu) bulan sekali.
4. Ketua dan Pengurus Ikatan Mahasiswa Bata-Bata (IMABA) berkewajiban untuk meminta saran dan masukan dari Dewan Presidium.
5. Ketua dan Pengurus Ikatan Mahasiswa Bata-Bata (IMABA) berkewajiban untuk melaporkan realisasi program, kondisi kepengurusan dan kinerjanya kepada Dewan Presidium dalam Sidang Tahunan Ikatan Mahasiswa Bata-Bata (IMABA)
6. Ketua dan Pengurus Ikatan Mahasiswa Bata-Bata (IMABA) berkewajiban untuk memberikan laporan pertanggungjawaban kepada kongres di akhir periodenya.
7. Ketua dan Pengurus Ikatan Mahasiswa Bata-Bata (IMABA) berkewajiban untuk melakukan UP Grading (peningkatan kemampuan) pengurus minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode.

Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Pengurus Ikatan Mahasiswa Bata-Bata (IMABA)
Pasal 16
1. Rapat koordinasi pengurus Ikatan Mahasiswa Bata-Bata (IMABA) dihadiri setengah lebih satu dari jumlah anggota pengurus Ikatan Mahasiswa Bata-Bata (IMABA)
2. Fungsi dan peran rapat koordinasi dan konsolidasi adalah menjalankan wewenang ART Pasal 14 ayat 1-5 dan Pasal 15 ayat 1-7
3. Hasil rapat koordinasi dan konsolidasi harus tertulis dan menjadi landasan operasional pelaksanaan program kerja Ikatan Mahasiswa Bata-Bata (IMABA)

BAB IV
SIDANG-SIDANG
Pasal 17
Sidang-sidang Ikatan Mahasiswa Bata-Bata (IMABA) terdiri dari :
1. Sidang tahunan
2. Kongres
3. Sidang istimewa

Sidang Tahunan
Pasal 18
1. Sidang tahunan adalah sidang yang dilaksanakan satu tahun sekali dalam rangka mengevaluasi kerja dan kinerja ketua dan pengurusnya
2. Sidang tahunan Ikatan Mahasiswa Bata-Bata (IMABA) dihadiri oleh :
a. Anggota Dewan Presidium
b. Pengurus Ikatan Mahasiswa Bata-Bata (IMABA)
3. Sidang tahunan Ikatan Mahasiswa Bata-Bata (IMABA) dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah plus satu dari jumlah peserta sidang
4. Sidang tahunan Ikatan Mahasiswa Bata-Bata (IMABA) dipimpin oleh presidium sidang
5. Sidang tahunan Ikatan Mahasiswa Bata-Bata (IMABA) melaksanakan wewenang pasal 15 ayat 5 ART Ikatan Mahasiswa Bata-Bata (IMABA)

Kongres
Pasal 19
1. Kongres adalah lembaga tertinggi organisasi yang dilaksanakan pada setiap akhir periode kepengurusan
2. Kongres Ikatan Mahasiswa Bata-Bata (IMABA) dilaksanakan setiap 2 tahun sekali
3. Kongres dihadiri oleh :
a. Anggota Dewan Presidium Ikatan Mahasiswa Bata-Bata (IMABA)
b. Ketua dan Pengurus Harian Ikatan Mahasiswa Bata-Bata (IMABA)
c. Anggota Ikatan Mahasiswa Bata-Bata (IMABA)
d. Undangan
4. Kongres dianggap sah apabila dihadiri oleh setengah lebih satu dari peserta kongres
5. Kongres Ikatan Mahasiswa Bata-Bata (IMABA) melaksanakan wewenang dalam Pasal 15 ayat 6 ART Ikatan Mahasiswa Bata-Bata (IMABA)
6. Agenda kongres meliputi :
a. Pertanggung jawaban Ketua dan pengurusnya kepada peserta kongres
b. Merubah AD, ART, GBHO, GBHK, Rekomendasi, ketetapan-ketetapan serta aturan tambahan
c. Memilih ketua Umum, Sekretaris Umum dan Anggota Dewan Presidium
d. Penyerahan jabatan dari pengurus lama kepada pengurus baru.
e. Pendemisioneran pengurus lama
7. Kongres dilaksanakan oleh panitia yang dibentuk oleh Dewan Presidium dan Pengurus Ikatan Mahasiswa Bata-Bata (IMABA)
8. Keputusan dianggap sah apabila disetujui oleh 50% plus 1 dari jumlah peserta kongres yang hadir.

Sidang Istimewa
Pasal 20
1. Sidang Istimewa adalah sidang yang dilakukan dikarenakan suatu keadaan darurat
2. Sidang Istimewa Ikatan Mahasiswa Bata-Bata (IMABA) dihadiri oleh :
a. Anggota Dewan Presidium
b. Pengurus Harian Ikatan Mahasiswa Bata-Bata (IMABA)
3. Sidang Istimewa Ikatan Mahasiswa Bata-Bata (IMABA) dianggap sah apabila dihadiri minimal setengah plus satu anggota sidang
4. Sidang Istimewa berwenang mengganti ketua Umum daqn Sekretaris Umum yang dianggap berhalangan atau tidak mampu menjalankan amanat organisasi sesuai dengan wewenang Pasal 13 ayat 5 ART Ikatan Mahasiswa Bata-Bata (IMABA)
5. Sidang Istimewa berwenang mencari solusi dari problem organisasi
6. Hasil keputusan Sidang Istimewa merupakan keputusan yang tidak dapat diganggu gugat dan dirubah
7. Sidang Istimewa dipimpin oleh Dewan Presidium
8. Keputusan dianggap sah apabila disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir

BAB V
LAMBANG, MARS DAN HYMNE
Pasal 21
Lambang, Mars dan Hymne Ikatan Mahasiswa Bata-Bata (IMABA) ditentukan dalam aturan ketetapan dan tambahan

BAB VI
IKRAR DAN PELANTIKAN
Pasal 22
Naskah Ikrar dan Pelantikan Ikatan Mahasiswa Bata-Bata (IMABA) diatur dalam aturan tambahan

BAB VII
ANGGARAN DANA
Pasal 23
1. Anggaran dana Ikatan Mahasiswa Bata-Bata (IMABA) dibagi menjadi anggaran dana sidang dan anggaran dana program
2. Besarnya anggaran dana yang tersebut pada Pasal 23 ayat 1 ART ditentukan di dalam Raker dan ketetapan Dewan Presidium

BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 24
1. Perubahan ART Ikatan Mahasiswa Bata-Bata (IMABA) dapat dilaksanakan pada kongres Ikatan Mahasiswa Bata-Bata (IMABA)
2. Perubahan ART Ikatan Mahasiswa Bata-Bata (IMABA) dapat diusulkan oleh sekurang-kurangnya 1/3 peserta kongres

BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 25
1. Hal-hal yang belum diatur dalam ART Ikatan Mahasiswa Bata-Bata (IMABA) ini akan diatur dalam ketetapan Dewan Presidium
2. ART Ikatan Mahasiswa Bata-Bata (IMABA) ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

Ditetapkan di : Bata-Bata
Tanggal : 25 Januari 2005
Pukul : 22.15 WIB


KONGRES MAHASISWA BATA-BATA SE-INDONESIA
PIMPINAN SIDANG PLENO II




Ali Hisyam
Ketua Zainul Fahmi
Sekteraris

1 komentar:

Mujibur Rohman mengatakan...

AD/ART ini sgat pntig skali bagi kami IMABA SBY saat ini krn ins allah sbentar lg kami akan ngadakan pergantian pengurus. makasih semuanya....

Posting Komentar