BAB I
NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Ikatan Mahasiswa Bata-Bata (IMABA)
Pasal 2
Kedudukan
Ikatan Mahasiswa Bata-Bata (IMABA) berkantor pusat di Pamekasan Kota (tempat menyusul)
Pasal 3
Waktu
Ikatan Mahasiswa Bata-Bata (IMABA) didirikan pada tanggal 14 Dzul Hijjah 1425 Hijriyah bertepatan dengan tanggal 25 Januari 2005 Masehi sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
KEDAULATAN
Pasal 4
Kedaulatan tertinggi ada di tangan anggota.
BAB III
AZAS, SIFAT, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 5
Azas
Ikatan Mahasiswa Bata-Bata (IMABA) berazaskan Islam dan Pancasila.
Pasal 6
Sifat
Ikatan Mahasiswa Bata-Bata (IMABA) bersifat kekeluargaan dan otonom
Pasal 7
Tujuan
Organisasi ini bertujuan:
1. Mempererat jalinan ukhuwah Islamiyah di kalangan akademisi santri Bata-bata, baik yang masih aktif di pesantren maupun yang tidak.
2. Sebagai wahana informasi dan transformasi bagi akademisi santri dalam rangka menciptakan suasana ilmiah yang dinamis dan kondusif.
3. Sebagai penyalur aspirasi para akademisi santri yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Bata-Bata (IMABA)
4. memperjuangkan dan mewujudkan cita-cita ideal para akademisi santri yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Bata-Bata (IMABA) serta berperan aktif dalam menyikapi fenomena sosial.
Pasal 8
Usaha
1. Mempererat hubungan emosional di antara anggota Ikatan Mahasiswa Bata-Bata (IMABA)
2. Menggali potensi dan mengembangkan pemikiran sebagai upaya penguatan wacana.
3. Mengadakan pembinaan dan pemberdayaan anggota dalam segala hal yang dapat menunjang pencapaian tujuan organisasi.
4. Menampung, mengarahkan dan menyalurkan kepedulian anggota terhadap fenomena dan masalah sosial.
5. Usaha-usaha lain yang relevan dengan identitas dan azas organisasi serta efektif dalam upaya pencapaian tujuan.
BAB IV
STATUS, FUNGSI DAN PERAN
Pasal 9
Status
Ikatan Mahasiswa Bata-Bata (IMABA) adalah organisasi mahasiswa
Pasal 10
Fungsi
Ikatan Mahasiswa Bata-Bata (IMABA) berfungsi mengkoordinir dan membina anggota.
Pasal 11
Peran
Ikatan Mahasiswa Bata-Bata (IMABA) berperan sebagai wadah perekat emosional di antara akademisi santri Bata-Bata, baik yang masih aktif di pesantren maupun yang tidak.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Anggota Ikatan Mahasiswa Bata-Bata (IMABA) adalah semua mahasiswa, sarjana, dan yang masih aktif di dunia kampus yang masih atau pernah mondok atau sekolah di PP. Mambaul Ulum Bata-Bata Panaan Palengaan Pamekasan.
Pasal 13
Keanggotaan Ikatan Mahasiswa Bata-Bata (IMABA) terdiri dari:
1. Anggota Biasa
2. Anggota Istimewa.
3. Anggota Kehormatan.
BAB VI
STRUKTUR DAN LEMBAGA ORGANISASI
Pasal 14
Struktur
Struktur kepengurusan Ikatan Mahasiswa Bata-Bata (IMABA) terdiri dari:
1. Ketua Umum
2. Ketua I
3. Ketua II
4. Sekretaris Umum
5. Sekretaris I
6. Sekretaris II
7. Bendahara Umum
8. Bendahara I
9. Bendahara II
10. Koordinator Wilayah (Koorwil), dan
11. Devisi-Devisi
Pasal 15
Lembaga
Lembaga-lembaga di lingkungan Ikatan Mahasiswa Bata-Bata (IMABA) terdiri dari:
1. Dewan Presedium
2. Pengurus Harian Ikatan Mahasiswa Bata-Bata (IMABA)
BAB VII
KEKUASAAN DAN PIMPINAN
Pasal 16
Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi pada organisasi ini berada pada Kongres Ikatan Mahasiswa Bata-Bata (IMABA)
Pasal 17
Pimpinan
Organisasi ini dipimpin oleh seorang Ketua Umum
BAB VIII
SUMBER DAN PENGGUNAAN DANA
Pasal 18
Sumber Dana
Organisasi ini memperoleh dana dari:
1. Iuran per-semester anggota Ikatan Mahasiswa Bata-Bata (IMABA)
2. Sumbangan dan usaha-usaha lain yang halal dan tidak mengikat
Pasal 19
Penggunaan Dana
1. Dana Ikatan Mahasiswa Bata-Bata (IMABA) dipergunakan sepenuhnya untuk mewujudkan tujuan organisasi.
2. Anggaran dan alokasi dana diatur dalam rapat kerja pengurus Ikatan Mahasiswa Bata-Bata (IMABA)
BAB IX
PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN LEMBAGA
Pasal 20
Pembentukan lembaga baru dan pembubaran lembaga di lingkungan Ikatan Mahasiswa Bata-Bata (IMABA) harus melalui kesepakatan kongres.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 21
1. Perubahan Anggaran Dasar Ikatan Mahasiswa Bata-Bata (IMABA) dilaksanakan dalam Kongres Ikatan Mahasiswa Bata-Bata (IMABA)
2. Perubahan Anggaran Dasar Ikatan Mahasiswa Bata-Bata (IMABA) dapat dilakukan apabila diusulkan oleh minimal 50% plus 1 dari anggota sidang.
3. Keputusan dianggap sah apabila disetujui oleh minimal 50% plus 1 dari anggota yang hadir.
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN DAN ATURAN PERALIHAN
Pasal 22
Aturan Tambahan
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Pasal 23
Aturan Peralihan
Sehubungan dengan belum adanya Anggaran Dasar sebelumnya maka belum ada aturan peralihan.
Ditetapkan di : Bata-Bata
Pada Tanggal : 25 Januari 2005
Pukul : 16.23 WIB
KONGRES MAHASISWA BATA-BATA SE-INDONESIA
PIMPINAN SIDANG PLENO II
Moh. Kholil Wakib
Ketua Ach. Readiyono
Sekteraris
Buku, Investasi Dunia-Akhirat
-
“Belilah buku selagi mampu dan bisa, meskipun belum tahu kapan mau dibaca”,
demikian kata salah satu dosen penulis ketika kuliah dulu. Kata-kata
tersebut ...
8 tahun yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar